Sabu, Satpol PP Dibekuk

Sabu, Satpol PP Dibekuk

\"sabu\"GADING CEMPAKA, BE - Sekali lagi Polda Bengkulu menorehkan prestasi gemilang dalam pembarantasan narkoba di Kota Bengkulu. Kali ini kurir pengedar Sabusabu yang dibekuk. Irinisnya pelakunya oknum Anggota Satpol PPĀ  Kota Bengkulu, berinisial FI alias Nyamuk (30), Warga Jalan Putri Gading Cempaka 17 Nomor 94 RT 2 RW Ratu Samban. Satpol PP yang masih berstatus sebagai honorer ini ditangkap Tim Jajaran Direktorat Reskrim Narkoba Polda Bengkulu dini hari kemarin. Pelaku ditangkap di SPBU Kilometer 6,5 Kelurahan Jalan Gedang, Gading Cempaka. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket Sabusabu berukuran sedang. Barang bukti ini tersimpan dalam kaleng rokok, 1 paket sabu dalam klip plastik bening. BB paket kecil itu sempat dijatuhkan didekat kaki tersangka saat mau ditangkap. Berikutnya juga diamankan 1 paket Sabusabu kecil di saku celana tersangka. Selain itu polisi juga menyita 3 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan 2 alat timbang elektrik. Saat disambangi wartawan BE, FI alias Nyamuk menerangkan Sabu yang diedarkannya itu berharga senilai Rp 300 ribu. Ia sebagai kurir, dengan setia menjalani perintah atasannya menjual narkoba itu ke para pelanggan dari berbagai macam latar belakang pendidikan dan pekerjaan. Profesi ini sudah digelutinya selama sebulan terakhir. Anak pertama dari 3 bersaudara ini mengaku mendapatkan bayaran Rp 1 juta setiap berhasil menjualkan sebanyak 6 paketĀ  Sabusabu. Harga Sabusabu itu perpaketnya Rp 500 ribu. \"Hasilnya saya pakai untuk pesta. Sisanya saya belikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,\" tukasnya. Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Buditono melalui Kanit Sat II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol Teddy Ristiawan SH SIK membenarkan adanya penangkapan ini. \"Nyamuk dan gadis belia yang kita tangkap kemarin masih satu komplotan. Mereka berdua kami amankan berikut barang bukti,\" katanya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: